Back

Pengajuan Pindah Keluar / Masuk

Ketentuan tentang Mahasiswa Pindah ke Perguruan Tinggi Lain

A. Persyaratan

  1. Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada PDDikti.
  2. Menyerahkan surat permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani orang tua/wali.
  3.  Mendapatkan persetujuan dari ketua program studi dan dekan.
  4. Tidak mempunyai tanggungan keuangan dan tanggungan lainnya.

B. Tata Cara Pindah

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain (ditulis jelas nama istitusinya) dengan mengisi blangko permohonan sebagaimana yang tersedia dengan klik tombol Ajukan Pindah keluar
  2. Surat permohonan pindah dilampiri :
  • .Transkrip sementara yang diperoleh yang disahkan fakultas.
  • Kuitansi pembayaran registrasi yang terakhir.
  • Kartu Mahasiswa asli.
  • FC KTP.

Ketentuan tentang Mahasiswa Pindah Dari Perguruan Tinggi Lain

A. Persyaratan

  1. Mendapat izin tertulis dari perguruan tinggi asal.
  2. Masih terdaftar pada PDDikti PT asal.
  3.  Masa Studi asal tidak lebih dari n-1.
  4. Berstatus aktif kuliah dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena sanksi.
  5. Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan.
  6. Program studi asal harus memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan/atau Kementerian Agama.
  7. Status akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal sama dengan program studi yang dituju.
  8. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan.
  9. Memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana mahasiswa baru.
  10. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.

B. Tata Cara Pindah

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju.
  2. Untuk mengajukan pindah silahkan klik tombol Pengajuan Pindah Masuk.
  3. Surat permohonan pindah dilampiri :
  • Surat keterangan pindah dari PT asal.
  • Surat keterangan mutasi dari PT asal.
  • Keterangan status PDPT.
  • Menyerahkan transkrip akademik semester 1 sampai dengan semester terakhir dari perguruan tinggi asal yang telah disahkan.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat izin belajar dari pimpinan instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja.
  • Surat persetujuan dari ketua program studi asal beserta informasi konversi mata kuliah yang harus ditempuh.