Back

Pengajuan Aktif Kuliah Kembali

Apabila batas waktu cuti akademik mahasiswa sudah habis, maka mahasiswa bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan aktif kuliah kembali. Prosedur pengajuan permohonan aktif kembali adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan aktif kembali setelah cuti kuliah akademik dengan klik tombol ajukan Aktif Kembali.
  2. Download contoh surat permohonan aktif kuliah kembali yang ada di formulir tersebut kemudian isi surat sesuai data mahasiswa
  3. Upload surat permohonan aktif kuliah kembali yang telah dibuat
  4. Setelah permohonan berhasil diajukan maka Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) akan menindak lanjuti permohonan.
  5. Apabila permohonan aktif kembali mahasiswa diterima, maka BAAK  menerbitkan surat ijin aktif kembali untuk mahasiswa bersangkutan. Sebaliknya, apabila permohonan aktif kembali untuk mahasiswa ditolak, maka BAKK menerbitkan surat penolakan aktif kembali mahasiswa bersangkutan.
  6. Surat ijin aktif kembali atau surat penolakan aktif kembali dari Rektor UNIK Cipasung  ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan Ketua Program Studi, Kepala BAAK, Kepala bagian IT dan Pelaporan, dan Wakil Ketua Bidang Akademik.
  7. Jika pengajuan aktif kuliah kembali telah diterima maka silahkan konfirmasi cuti dengan klik tombol Konfirmasi aktif
  8. Mahasiswa yang permohonannya diterima harus membayar UKT sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kalender akademik. Bukti pembayaran dilampirkan di formulir konfirmasi.
  9. Kepala bagian Pelaporan PDDIKTI mengubah status mahasiswa bersangkutan dari cuti menjadi terdaftar AKTIF.
  10. Silahkan lihat progress pengajuan halaman Layanan Akademik -> Cek Progress Layanan Akademik atau melalui link berikut https://unik-cipasung.ac.id/informasi-layanan/

Catatan : Jika setelah terbit surat penerimaan permohonan mahasiswa yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi maka dianggap permohonan tidak diterima.