Pengajuan Cuti Kuliah
Langkah-langkah mengajukan cuti akademik dengan cara sebagai berikut:
- Klik tombol Ajukan Cuti pada halaman ini.
- Download contoh surat permohonan cuti yang ada di formulir tersebut kemudian isi surat sesuai data mahasiswa
- Upload surat permohonan cuti yang telah dibuat
- Mahasiswa bisa menuliskan keterangan tambahan pada kolom keterangan, kemudian klik Simpan.
- Mahasiswa/i yang berhasil melakukan pengajuan cuti kemudian akan ditindak lanjuti dan di review oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAKK)
- Jika pengajuan cuti telah diterima maka silahkan konfirmasi cuti dengan klik tombol Konfirmasi Cuti
- Silahkan lihat progress pengajuan halaman Layanan Akademik -> Cek Progress Layanan Akademik atau melalui link berikut https://unik-cipasung.ac.id/informasi-layanan/
Syarat dan Ketentuan cuti:
- Mahasiswa wajib melunasi seluruh tagihan pada semester-semester sebelumnya
- Mahasiswa wajib membayar BPP Pokok sebesar 50% di semester yang akan dicutikan
- Mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengisi KRS di semester yang akan dicutikan
- Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah maksimal 4 semester (2 tahun)
- Mahasiswa semester akhir yang telah mengisi KRS Skripsi/Tesis/Artikel Skripsi/Matakuliah Pengganti Skripsi untuk kelulusan tidak diperkenankan cuti.
Catatan : Jika setelah terbit surat penerimaan permohonan mahasiswa yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi maka dianggap permohonan tidak diterima.
Informasi
Pengumuman
Seleksi Beasiswa KIP Kuliah 2024
30Sep2024
Layanan Akademik Berbasis Website
14Feb2025