Back

Pengajuan Cuti Kuliah

Langkah-langkah mengajukan cuti akademik dengan cara sebagai berikut:

  1. Klik tombol Ajukan Cuti pada halaman ini.
  2. Download contoh surat permohonan cuti yang ada di formulir tersebut kemudian isi surat sesuai data mahasiswa
  3. Upload surat permohonan cuti yang telah dibuat
  4. Mahasiswa bisa menuliskan keterangan tambahan pada kolom keterangan, kemudian klik Simpan.
  5. Mahasiswa/i yang berhasil melakukan pengajuan cuti kemudian akan ditindak lanjuti dan di review oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAKK)
  6. Jika pengajuan cuti telah diterima maka silahkan konfirmasi cuti dengan klik tombol Konfirmasi Cuti
  7. Silahkan lihat progress pengajuan halaman Layanan Akademik -> Cek Progress Layanan Akademik atau melalui link berikut https://unik-cipasung.ac.id/informasi-layanan/
 

Syarat dan Ketentuan cuti:

  1. Mahasiswa wajib melunasi seluruh tagihan pada semester-semester sebelumnya
  2. Mahasiswa wajib membayar BPP Pokok sebesar 50% di semester yang akan dicutikan
  3. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengisi KRS di semester yang akan dicutikan
  4. Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah maksimal 4 semester (2 tahun)
  5. Mahasiswa semester akhir yang telah mengisi KRS Skripsi/Tesis/Artikel Skripsi/Matakuliah Pengganti Skripsi untuk kelulusan tidak diperkenankan cuti.

 

Catatan : Jika setelah terbit surat penerimaan permohonan mahasiswa yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi maka dianggap permohonan tidak diterima.